Tergiur Judi Online di Bengkel Tambal Ban, Pria Asal Wonosobo Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

WONOSOBO, PERKARA – Niat hati meraup keuntungan instan melalui jalur pintas judi digital, seorang pria berinisial RM justru harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang amat mahal. Praktik perjudian berbasis aplikasi yang kian meresahkan masyarakat kini menghantarkannya ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo.
Berdasarkan agenda persidangan, Majelis Hakim PN Wonosobo dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan untuk menentukan nasib hukum terdakwa RM pada Selasa (13/1/2026) mendatang.
Tertangkap Tangan di Bengkel Tambal Ban
Peristiwa pidana ini bermula pada Senin malam (21/7/2025). Terdakwa RM diketahui tengah berada di sebuah bengkel tambal ban yang berlokasi di kawasan Jalan A. Yani, Kelurahan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo.
Bukan untuk keperluan perbaikan kendaraan, RM justru sibuk mengoperasikan ponsel pintar tipe POCO X3 NFC miliknya untuk mengakses situs perjudian online. Berdasarkan terkaan fakta persidangan, terdakwa melakukan pengisian saldo (deposit) awal sebesar Rp100 ribu menggunakan aplikasi dompet digital DANA.
Saat terdakwa sedang asyik bertaruh pada permainan perjudian digital Mahjong Ways dengan nilai taruhan Rp400 per putaran (spin), aksinya terendus aparat penegak hukum. Dua personel dari Tim Opsnal Polres Wonosobo langsung melakukan penangkapan sergap di lokasi kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel pintar yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi dan menjalankan permainan judi online tersebut.
Ancaman Pidana dan UU ITE
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa RM dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan.
JPU menilai tindakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran dan pengoperasian muatan perjudian elektronik.
Kini, publik menunggu ketegangan putusan akhir dari Majelis Hakim di Ruang Sidang I PN Wonosobo untuk penegakan kepastian hukum atas perkara tersebut.
Catatan Redaksi Perkara:
Perangkat teknologi dan akses digital sejatinya dimanfaatkan untuk menopang produktivitas kerja serta kesejahteraan keluarga, bukan dijadikan sarana spekulasi haram yang menghancurkan masa depan. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi publik bahwa perjudian—dalam bentuk dan nominal sekecil apa pun—hanya membawa kerugian finansial, jerat hukum, dan kehancuran martabat.
Penulis: Tim Redaksi Perkara
